Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Para Komunitas Motor Patuh Rambu Lalu Lintas

Kompas.com - 07/03/2022, 10:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau klub dan komunitas pengendara motor untuk selalu mematuhi aturan dan rambu lalu lintas saat berkendara di jalan umum.

Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, usai video viral rombongan supermoto masuk Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu, 26 Februari 2022 lalu.

"Saya imbau kepada adik-adik ini selalu mematuhi rambu-rambu yang ada. Kalau memang ada rambu di depan ya jangan dilanggar," katanya, Minggu (6/3/2022).

"Di situ jelas, rambunya besar, ada keterangan 'Anda Memasuki Jalan Tol', jadi supaya tidak terjadi seperti kemarin, saya minta kesadaran adik-adik, tentunya klub motor manapun untuk patuhi rambu," lanjut Sutikno.

Baca juga: 21 Motor Diamankan Polisi Usai Terobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Dalam kasus tersebut, Polisi menilang 21 unit sepeda motor dengan jenis supermotor yang terlibat.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pengendara motor yaitu Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Tren Modifikasi Period Correct Mulai Merambah Motor Lawas

Kini, 21 kendaraan dari berbagai merek terkait ditahan di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebagai bukti tilang.

Kemudian pihak Ditlantas Polda Metro Jaya bertemu dengan pengendara dimaksud untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau