Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Imbau Para Komunitas Motor Patuh Rambu Lalu Lintas

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau klub dan komunitas pengendara motor untuk selalu mematuhi aturan dan rambu lalu lintas saat berkendara di jalan umum.

Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, usai video viral rombongan supermoto masuk Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu, 26 Februari 2022 lalu.

"Saya imbau kepada adik-adik ini selalu mematuhi rambu-rambu yang ada. Kalau memang ada rambu di depan ya jangan dilanggar," katanya, Minggu (6/3/2022).

"Di situ jelas, rambunya besar, ada keterangan 'Anda Memasuki Jalan Tol', jadi supaya tidak terjadi seperti kemarin, saya minta kesadaran adik-adik, tentunya klub motor manapun untuk patuhi rambu," lanjut Sutikno.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pengendara motor yaitu Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500.000.

Kini, 21 kendaraan dari berbagai merek terkait ditahan di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sebagai bukti tilang.

Kemudian pihak Ditlantas Polda Metro Jaya bertemu dengan pengendara dimaksud untuk meminta keterangan lebih lanjut.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/07/104200215/polisi-imbau-para-komunitas-motor-patuh-rambu-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke