Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Kredit Dibawa Maling, Ini Cara Urus Asuransinya

Kompas.com - 25/12/2021, 08:42 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan seperti sepeda motor mesti waspada dengan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Apalagi jika sepeda motor yang dicuri ternyata masih kredit. Status kepemilikannya belum dipegang penuh.

Lantas apa yang harus dilakukan pemilik sepeda motor jika mengalami musibah tersebut?

Fenny Aridaningsih, Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara, menjelaskan, bahwa pemilik motor harus mengurus sejumlah proses pelaporan pencurian yang dialami korban.

Pertama, wajib memberitahukan kehilangan motor pada pihak leasing atau pembiayaan. Upaya ini dilakukan agar klaim asuransi dapat lebih mudah. Laporan dilengkapi dengan lampiran salinan KTP, SIM, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Ugal-ugalan Berakhir Kritis

"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” kata Fenny kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Rekaman CCTV pencurian motor di depan indekos di kawasan Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (15/9/2021).Instagram.com/@merekamjakarta Rekaman CCTV pencurian motor di depan indekos di kawasan Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (15/9/2021).

Kedua, pemilik motor harus membawa surat pengantar yang menyatakan kehilangan kendaraan akibat pencurian yang diterbitkan pihak leasing kepada kepolisian. Sertakan juga kunci motor tersebut selama proses ini.

"Nanti pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)," kata Fenny melanjutkan.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Perjalanan Keluar Kota Selama Nataru

Lantas apabila proses mengurus dokumen-dokumen tersebut sudah selesai, pemilik motor bisa melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu klaim asuransi ke pihak leasing.

“Jika memang dari hasil analisis kejadiannya liable atau sesuai tanpa melanggar perjanjian, maka pihak asuransi akan membayarkan uang senilai ganti rugi kehilangan motor itu (sesuai harga pasar nilai pergantiannya),” ujarnya melanjutkan.

Fenny menjelaskan, uang ganti rugi tersebut akan diberikan kepada pihak leasing. Sebab sepeda motor yang dicuri statusnya masih milik perusahaan pembiayaan tersebut karena dibeli secara kredit.

Nantinya, nilai penggantian ke pemilik motor jadi urusan pihak leasing sesuai perjanjian yang disepakati dengan konsumen pada awal transaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com