JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial sebuah video berisi keluhan pengendara yang mengalami pecah ban saat melintas di ruas jalan tol, pada Sabtu (18/12/2021).
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @Palembang.kusut, seorang pria mengatakan bahwa kendaraannya mengalami pecah ban di ruas jalan tol arah Lampung ke Palembang.
Menurutnya, ban kendaraan mengalami pecah ban akibat jalan yang rusak dan berlubang. Bahkan, pria tersebut pun menunjuk kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.
Baca juga: Grand Final MLDSPOT Kejurnas Slalom 2021 Berlangsung Sengit
“Aduh bapak pemerintah tolong dong. Ini tol dari Lampung arah Palembang di KM 312 ban saya pecah, karena (jalannya) lubang dar der dar der dar der. Tadi sepanjang jalan sudah ada perbaikan, tapi mohon segera diselesain pak. Waduh kacau banget, ini bahaya banget pak. Di belakang, ada lagi tuh. Tolong pak, ini bahaya banget asli. Tolong segera dituntasi,” ucap pria dalam video tersebut.
View this post on Instagram
Sayangnya, pihak pengelola Jalan Tol Lampung-Kayuagung dari PT Hutama Karya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kejadian ini.
Salah satu petugas pengelola ruas Jalan Tol Lampung Kayuagung, Yoni Satyo mengatakan, keterangan akan disampaikan melalui coorporate communication.
“Nanti kami sampaikan melalui coorporate communication ya, via Mbak Intan, Tks,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Ganti rugi dari pihak pengelola tol
Pengemudi yang mengalami pecah akibat menghantam lubang di jalan tol, bisa saja meminta ganti rugi kepada pihak pengelola.
Salah satu pihak pengelola tol yang siap mengganti rugi bila konsumen mengalami pecah ban akibat jalan berlubang adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Hal ini disampaikan oleh Agus Pramono, Area Manager Jasamarga Tollroad Operator. Ia mengatakan proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberi kenyamanan kepada pengguna jalan. Langkah itu sesuai dengan keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KTPS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi;
“Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang.”
Baca juga: Wuling Bikin Program Siaga Banjir, Siapkan Layanan Towing dan Diskon Suku Cadang
Agus mengatakan, merujuk pada aturan tersebut, pengguna jalan yang mengalami ban bocor atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang, dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, sesuai dengan aturan berlaku.
“Batas maksimum klaim adalah 3x24 jam sejak kejadian. Jadi pengendara yang terdampak harus segera melaporkan keluhan itu kepada pihak Jasa Marga secara langsung melalui call center di 14080,” ujar Agus, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.