Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Bus di Tol Pemalang, Sopir Diduga Mabuk

Kompas.com - 08/10/2021, 16:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal sebuah bus dari PO Pahala Kencana terperosok dan terguling di Tol Pemalang Km 306, Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Melansir Kompas.com, terdapat dugaan sopir bus tersebut menyetir dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol. Akibatnya sopir tidak bisa menguasai laju kendaraan, oleng ke kiri, lalu terperosok dan terguling.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Kecelakaan Satlantas Polres Pemalang Iptu Nuryadi, Kamis (7/10/2021).

Beruntung tidak ada korban meninggal dunia dalam insiden ini. Namun sebanyak 14 penumpang bus rute Jakarta-Semarang tersebut harus menjalani perawatan medis.

Baca juga: Ban Motor Tanpa Tutup Pentil Tidak Bisa Ditilang, Ini Penjelasannya

Bercermin pada peristiwa tersebut, perlu diingat kembali bahwa dilarang keras mengemudikan kendaraan jenis apapun dalam keadaan mabuk. Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

“Mabuk ketika mengemudi akan membuat tidak fokus, pandangan mata tidak terarah. Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” kata Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pengemudi wajib paham saat dalam kondisi usai mengonsumsi alkohol, sedikit ataupun banyak tetap memberi pengaruh mabuk. Maka jangan sampai nekat tetap mengemudi. Sebab dibutuhkan konsentrasi dan tingkat kewaspadaan yang tinggi dalam mengemudikan kendaraan.

Baca juga: Bus Baru PO Juragan99, Premium dari Sasis sampai Kabinnya

Sony mengatakan, pengemudi yang tetap nekat melakukan hal tersebut berarti sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 311.

Jika menilik aturan pada pasal tersebut, pengemudi mabuk dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

"Dan kalau sampai ada nyawa yang hilang harusnya dikenakan lagi pasal pembunuhan berencana, (pasal) 340. Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata Sony menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau