Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor yang Pakai Knalpot Brong Akan Disita Polisi

Kompas.com - 23/09/2021, 10:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Surakarta, Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Candi 2021 mulai (20/9/2021) hingga 3 Oktober 2021.

Meskipun dalam Operasi Patuh tersebut polisi lebih fokus pada penerapan protokol kesehatan, namun untuk pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Ini Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan warga Solo.

"Tapi bukan berarti seenaknya masyarakat, tetap kita akan melakukan peneguran. Kalau sudah membahayakan kita akan tindak sesuai dengan aturan," kata Adhyt kepada Kompas.com Rabu (22/9/2021).

Petugas menindak pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah Karanganyardok polres karanganyar Petugas menindak pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah Karanganyar

Untuk Operasi penggunaan kenalpot brong, pihak Satlantas bekerjasama dengan Sabhara dalam upaya penindakan pengguna kendaraan dengan knalpot brong. Operasi dilakukan pada malam hari dan akan diperketat selama akhir pekan.

Baca juga: Ini Bocoran Harga Dasar dan Varian Avanza Generasi Baru

"Untuk operasi kita gencarkan akhir pekan pada malam sabtu dan malam minggu akan kita perketat. Kawan-kawan lantas dan Sabhara melakukan operasi yang sifatnya hunting," ucap Adhyt.

Adhyt menjelaskan, hunting yang dilakukan juga bekerjasama dengan masyarakat yang melaporkan tentang adanya balap liar atau konvoi yang mengganggu.

Pengguna knalpot brong akan dilakukan tindakan berupa penyitaan kendaraan dan denda tilang.

Razia knalpot bisingFoto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

"Kita akan berhentikan dan akan langsung kita sita kendaraannya dan dilakukan penilangan.

"Karna kebanyakan di Solo ini yang main bukan orang Solo nya. Banyak yang dari laur kota melintas dengan knalpot brong dan mengganggu kenyamanan. Karna kalau dilihat di tempat penampungan kendaraan kita, itu kebanyakan bukan kendaraan dengan pelat nomor Solo," katanya.

Baca juga: Adu All New Honda BR-V dan Toyota Rush, Mana yang Lebih Unggul?

Pengguna knalpot brong yang ditangkap oleh petugas dapat mengambil kendaraaanya setelah melakukan pembayaran denda tilang. Bukan hanya itu, pemilik kendaraan juga harus membawa knalpot standar dan mengganti di Satlantas untuk dapat membawa pulang kendaraannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau