JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan aturan ganjil genap khusus di akese tempat-tempat wisata selama penerapan PPKM.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ganjil genap di tempat wisata dilakukan guna mencegah kemacetan dan menekan penyebaran Covid-19 sesuai Imendagri Nomor 42 Tahun 2021 pada poin 5.
"Untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB," ucap Budi dalam keterangan resminya, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Rocky, Terios, dan Xenia Turun Harga Imbas Perpanjangan PPnBM 0 Persen
Untuk pelaksanaannya, Budi hanya mengatakan dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan Peraturan Menhub untuk kebijakan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor tersebut.
Tidak hanya di Puncak seperti yang selama ini dilakukan, tapi juga di kawasan wisata lain yang ada di Indonesia selama penerapan PPKM.
Ketika mengkonfirmasikan hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, aturan ganjil genap sedang dalam pembahasan.
Menurut Budi, ganjil genap memang digunakan untuk mengatasi kepadatan dan kemacetan, namun paling utama saat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat wisata.
Baca juga: Pasang Target Baru, Suzuki Pede Perluas Ekspor Mobil Rakitan Indonesia
"Sedang dibahas rumusannya, bila sudah akan diterbitkan ganjil genap untuk lokasi-lokasi wisata," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
"Berlakunya di semua tujuan wisata, teknisnya tunggu nanti," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.