Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendalian Jalur Puncak, Polres Cianjur Juga Terapkan Ganjil Genap

Kompas.com - 05/09/2021, 13:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Cianjur menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap nomor polisi selama tiga hari guna memaksimalkan pengendalian mobilitas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor.

Tiga titik penyekatan disiagakan agar menyaring kendaraan dari arah Bandung menuju Puncak. Hanya saja, belum ada sanksi administrasi yang dikenakan ke pelanggar.

Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom mengatakan, seluruh mobil dan motor yang tidak sesuai (nomor polisi dengan tanggal terkini), akan diputarbalikkan oleh petugas.

Baca juga: Ganjil Genap di Kawasan Puncak Diklaim Efektif, tapi Terus Dievaluasi

Sejumlah kendaraan melintas di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021) petang. Terhitung hari ini jajaran Satlantas Polres Cianjur mulai memberlakukan ganji genap.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Sejumlah kendaraan melintas di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021) petang. Terhitung hari ini jajaran Satlantas Polres Cianjur mulai memberlakukan ganji genap.

"Sama halnya dengan Bogor, uji coba sistem ganjil- genap dilakukan selama tiga hari, sejak Jumat hingga Minggu," ujar dia, Minggu (5/8/2021).

Anom menyatakan, penerapan kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan baik sepeda motor ataupun mobil yang mengarah ke kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur, serta sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas.

Adapun tiga pos check point yang terbentang di sepanjang jalan utama Puncak - Cianjur, ialah di seputaran Rest Area Seger Alam, Ciloto (Puncak Pass), Pos Traffic Manajemen Center (TMC) Lantas Polres Cianjur, dan Pos Polisi Sukaluyu.

Baca juga: PPnBM 25 Persen, Simak Harga Terbaru Daihatsu Rocky di Yogyakarta

"Ganjil genap disesuaikan dengan tanggal dan angka genap kendaraan yang bisa melintas, kendaraan dengan nomor polisi angka terakhirnya genap, dan yang angka terakhir ganjil tidak dapat melintas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau