Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tarif dan Jadwal Layanan Bus AKDP Damri Rute Ponorogo-Surabaya

Kompas.com - 28/08/2021, 14:42 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pada bulan Agustus ini, Damri membuka layanan transportasi antar kota dalam provinsi (AKDP) dengan rute perjalanan Ponorogo-Surabaya.

Untuk jadwalnya sendiri dengan titik keberangkatan di Pool Damri Ponorogo tiap pukul 22.45 WIB pada Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu. Sementara dari arah Surabaya berangkat tiap pukul 14.00 WIB pada hari Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin. Tarif yang dipasang sebesar Rp 70.000 per orangnya.

Sejak masa awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli 2021, Damri sudah menetapkan aturan untuk calon penumpang mulai dari syarat perjalanan hingga penyesuaian operasional.

Aturan yang ditetapkan Damri mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Mau Kredit Toyota Fortuner, Gaji Per Bulan Minimal Rp 30 Juta

Dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/8/2021), Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh calon penumpang yang hendak menggunakan jasa Damri.

Protokol kesehatan pengemudi bus DamriDOK. DAMRI Protokol kesehatan pengemudi bus Damri

“Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlaku, syarat perjalanan DAMRI yang wajib dibawa adalah kartu vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Sidik.

Selain itu, untuk pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk menggunakan jasa transportasi Damri, mengacu lagi pada Surat Edaran yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca juga: Gerbang Tol Pekalongan Resmi Beroperasi, Ini Tarifnya

Anjuran mengenai protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar penumpang, mencuci tangan, memakai masker, dan tidak berkerumun terus disosialisasikan oleh petugas.

Damri pun melayani pengajuan refund atau reschedule bagi konsumen yang sudah melakukan transaksi tiket. Pengajuan tersebut bisa dilakukan dengan mendatangi loket resmi Damri paling lambat 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui surel ke admin.cs@damri.co.id.

Harap diingat bahwa ada biaya refund berupa potongan sebesar 25 persen dari harga tiket. Begitu pula dengan reschedule yang mematok biaya tambahan 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com