JAKARTA, KOMPAS.com - Saat kendaraan niaga pengangkut logistik seperti truk mengalami kecelakaan, timbul pertanyaan di sebagian masyarakat. Siapa yang nantinya akan menanggung kerugiannya?
Contohnya seperti peristiwa truk terjun bebas ke laut saat hendak masuk ke kapal di Dermaga 7 Pelabuhan Merak beberapa hari yang lalu. Kecelakaan tersebut terjadi akibat gangguan teknis dari truk terkait, bukan masalah kecerobohan pengemudi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Aptrindo Jateng & DIY Agus Pratiknyo, mengatakan bahwa, dalam kasus seperti itu, pasti perusahaan tidak akan membebankan ganti rugi kepada pengemudi.
Baca juga: Hasil MotoGP Austria 2021: Seru! Binder Juara, Rossi Kedelapan
"Karena dalam kasus semacam itu sudah tidak mungkin sopir bohong, tapi karena murni kesalahan teknis. Itu pasti perusahaan akan menanggungnya (kerugian materiil), sopir tidak dibebani apa-apa," kata Agus kepada Kompas.com, Minggu (15/8/2021).
Lalu, Agus mengatakan skema ganti rugi kerusakan truk tergantung dari asuransinya. Biasanya tiap unit truk sebuah perusahaan telah diasuransikan demi keamanan.
Oleh sebab itu, asuransi umumnya akan menanggung kerusakan unit yang mengalami kecelakaan tersebut. Namun dengan catatan tertentu yang tercantum dalam klausul perjanjian.
Baca juga: Viral, Video Cekcok Warga Gara-gara Mobil Parkir di Pinggir Jalan
"Tapi untuk mengklaim asuransi tersebut tidak gampang. Panjang prosesnya untuk membuktikan. Pembuktian itu antara lain kelayakan kendaraan untuk jalan, dilihat dari uji KIR. Lalu ada atau tidak pelanggaran terhadap pasal lalu lintas," katanya lebih lanjut.
Dengan kata lain, truk dengan muatan over dimension over loading (ODOL) akan jadi dasar argumen bagi perusahaan asuransi untuk membatalkan ganti rugi.
Jika suatu kecelakaan terbukti tidak berasal dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka pihak perusahaan truk dengan asuransi tinggal melakukan perhitungan sesuai klausul pada perjanjian.
Baca juga: Harga Baru Daihatsu Terios di Solo, Jawa Tengah
Lantas jika kecelakaan yang terjadi menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka penyelesaiannya akan berbeda. Contohnya seperti truk terguling di jalan tol hingga merusak pagar pembatas dan properti lain milik pengelola jalan tol.
Agus menyebutkan ganti rugi dalam hal tersebut tergantung pada hasil diskusi secara kekeluargaan oleh pihak pengemudi dan perusahaan. Sebab di Indonesia tidak ada penetapan standar pembagian ganti rugi oleh perusahaan dan pengemudi jika terjadi kecelakaan semacam itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.