Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terlibat Kecelakaan, Jangan Malah Bertengkar

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam berkendara di jalan umum, selalu ada risiko kecelakaan. Bahkan ketika kita sebagai pengguna jalan sudah mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Terkadang pula suatu kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan lain berujung pada timbulnya perdebatan hingga konflik. Situasi ini bisa saja terjadi akibat masing-masing pengendara merasa dirinya paling benar.

Seperti yang terlihat dalam video unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Jumat (13/8/2021). Terlihat dua pengendara sepeda motor bersenggolan di persimpangan mengakibatkan salah satu pengendara jatuh.

Si pengendara yang terjatuh pun terlihat emosi dan mulai menghampiri pengendara motor lain yang bersenggolan dengannya untuk beradu argumen. Kejadian ini menyebabkan lalu lintas di persimpangan tersebut menjadi terhambat.

“Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja. Kecelakaan bisa disebabkan karena manusia, kendaraan, jalan, ataupun lingkungan. Sebaiknya yang terlibat kecelakaan menghindari perdebatan,” kata Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Budiyanto menyarankan agar pengguna jalan yang terlibat kecelakaan tidak mudah tersulut emosi lantas memulai konflik. Sebab petugas yang berwenang bisa memproses penyidikan terkait detail kecelakaan yang terjadi.

“Serahkan penanganan kecelakaan lalu lintas kepada penyidik kepolisian yang membidangi atau mengemban fungsi lalu lintas dan angkutan Jalan,” kata Budiyanto menambahkan.

Berkonflik dengan sesama pengendara yang turut menjadi korban dengan adanya kecelakaan tidak menghasilkan manfaat apapun. Malah bisa jadi ikut merugikan pengguna jalan lain yang hendak melewati jalan tersebut.

Selain itu, dari sisi aturan perundang-undangan, telah ditulis mengenai hal-hal yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan yang terlibat kecelakaan. Lebih detail, hal tersebut tertulis dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231 (1).

Dalam ayat pasal tersebut, pengendara yang terlibat kecelakaan wajib:

  • Menghentikan kendaraan yang dikemudikan.
  • Memberikan pertolongan kepada korban.
  • Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat.
  • Memberikan keterangan terkait dengan kejadian kecelakaan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/14/110200015/terlibat-kecelakaan-jangan-malah-bertengkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke