JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Hal ini tentu dilakukan demi berkurangnya angka penularan Covid-19 di Indonesia.
Walaupun kegiatan masyarakat banyak yang dibatasi, untuk pengiriman logistik tentunya tetap harus berjalan. Karena walaupun tidak berkegiatan, logistik di berbagai daerah harus tetap terpenuhi.
Untuk syarat perjalanan pengemudi dan kernet truk, sebenarnya juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Ganti Pelat Nomor Kendaraan 5 Tahunan
Jika naik kendaraan umum seperti bus antar kota, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR maupun antigen. Namun untuk pengemudi dan kernet truk, tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.
Namun, pengemudi dan kernet juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau Antigen dengan waktu yang lebih singkat, yaitu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam SE tersebut juga dikatakan, untuk pengemudi dan kernet yang belum menerima vaksin Covid-19, diarahkan untuk menerima vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.