JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk beberapa mobil di Indonesia kini mengalami perpanjangan.
Awalnya, relaksasi pajak penjualan ini hanya berlaku pada Maret sampai Mei 2021. Artinya, diskon PPnBM 100 persen berakhir pada 31 Maret 2021 dan berubah jadi 50 persen memasuki bulan Juni.
Namun, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berikan perpanjangan masa berlaku diskon PPnBM 100 persen ini hingga bulan Agustus.
Insentif ini diharapkan mampu mempertahankan sekaligus mendongkrak sektor otomotif nasional usai terpukul oleh pandemi Covid-19 dalam satu tahun belakangan.
Kabar perpanjangan masa berlaku diskon PPnBM ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sabtu (12/6/2021).
"(Diperpanjang) sampai Agustus 2021. Setelah itu kembali tappering," ungkapnya kepada Kompas.com.
Usai bulan Agustus, ia mengatakan bahwa diskon PPnBM kembali jadi 50 persen dan 25 persen sampai akhir tahun 2021 mendatang.
Sebagai pengingat, sebelumnya aturan relaksasi PPnBM ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.20 Tahun 2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Awalnya skema pemberian diskon pajak ini dilakukan dalam 3 tahap. Maret-Mei pemotongan tarif PPnBM 100 persen, dilanjut Juni-Agustus menjadi 50 persen, dan yang terakhir September-Desember menjadi 25 persen.
Adapun syarat untuk bisa mendapatkan insentif ini adalah mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc ke bawah dan memiliki kandungan komponen lokal paling sedikit 70 persen.
Dari syarat tersebut, ada 23 model mobil yang masuk dalam daftar penerima. Berikut mobil-mobil tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/13/100657215/daftar-mobil-yang-dapat-ppnbm-0-persen-sampai-agustus