Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Belum Tahu, Ban Ternyata Punya Batas Kecepatan Maksimum

Kompas.com - 08/06/2021, 11:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ban merupakan komponen vital pada kendaraan baik roda dua maupun roda empat, karena bersentuhan langsung dengan aspal.

Demi alasan keamanan, pengemudi sebaiknya memahami dengan benar spesifikasi ban, salah satunya adalah batas kecepatan pada sebuah ban.

Informasi tersebuut bsia diketahui melalui kode huruf yang ada pada dinding ban.

Tidak hanya itu saja, pada dinding ban juga bisa diketahui kode kompon hingga arah rotasi.

Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan, Perlunya Kontrol Emosi di Perempatan Jalan

On Vehicle Test PT Gajah Tunggal Tbk Zulpata Zainal mengatakan, batas kecepatan pada sebuah ban biasanya ditandai oleh huruf.

Penanda kecepatan dimulai dengan huruf A sebagai yang paling rendah dan Y sebagai yang tertinggi. Artinya setiap ban memiliki kecepatan maksimum yang berbeda.

Sebagai contoh ban spesifikasi K memiliki batas kecepatan 110 Kpj, sedangkan L memiliki batas kecepatan 120 Km per-jam.

speed symbolKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda speed symbol

“Misalnya, ban Toyota Innova 205/65 R16 95H. Artinya batas kecepatan mobil ini adalah 210 Kpj,” kata Zulpata saat dihubungi Kompas.com pekan lalu.

Setiap tipe ban juga dikembangkan menurut kebutuhan dan peruntukkannya. Meski secara kasat mata bentuknya terlihat sama, namun jika dilihat secara seksama memiliki perbedaan.

Baca juga: Deretan Fitur Canggih Raize dan Magnite, Siapa Lebih Unggul?

Spesifikasi L biasanya cocok digunakan untuk mobil off-road atau truk ringan, sedangkan Y digunakan untuk mobil sport.

“Jika pengemudi memacu kecepatan hingga 170 Kpj namun menggunakan ban dengan kode P, maka gejala yang timbul adalah mobil terasa goyah karena sudah mencapai kecepatan yang maksimal,” ucap Zulpata.

Meskipun setiap ban memiliki batas kecepatan yang sudah ditentukan, tidak disarankan bagi pengemudi untuk berkendara hingga titik tersebut. Mengingat adanya aturan lalu lintas yang harus dipatuhi demi keamanan berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com