JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil bekas merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kendaraan pribadi secara cepat dengan harga terjangkau.
Terlebih lagi, kini pilihannya mulai kembali banyak di samping penurunan nominal pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi 50 persen
Namun, untuk menggarasikan kendaraan terkait, perlu beberapa hal yang patut diperhatikan. Jangan sampai terpancing dengan harga murah dan berujung kerugian.
Baca juga: PPnBM Turun 50 Persen, Berikut Daftar Mobil Bekas Rp 30 Jutaan Awal Juni 2021
Dikatakan Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer, saat calon pembeli memutuskan untuk memboyong mobil bekas sebaiknya dilakukan di tempat yang terpercaya.
Sehingga, tidak ada perasaan khawatir ketika menggunakannya untuk berpergian bersama keluarga. Selain itu, kendaraan terkait juga lebih bisa dipertanggung jawabkan.
“Belilah di tempat yang terpercaya, yang kita tahu persis mobilnya tidak bermasalah. Apalagi jika mobilnya akan dipakai untuk jarak jauh,” kata Fischer saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
"Kasihan kan kalau mogok di jalan, nanti anak istri jadi kepanasan di jalan," lanjutnya.
Baca juga: PPnBM Tahap Dua, Harga Toyota Rush Naik Rp 9 Jutaan
Fischer juga mengingatkan, ketika membeli mobil bekas, sebaiknya jangan tertipu dengan odometer. Pasalnya, odometer mudah atau bisa untuk dimanipulasi.
Selain itu, pastikan juga melakukan pengecekan semua kondisi pada mobil, termasuk bagian mesin, pendingin, hingga kaki-kaki. Jangan lupa juga, lihat lagi dokumen jalannya apakah asli atau terdapat tunggakan pajak.
"Lebih amannya kendaraan itu dibawa ke bengkel resmi atau tepercaya supaya mengetahui kondisi mobil sedetail mungkin," kata Fischer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.