JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika mengendarai sepeda motor di jalan raya, kadang ada saatnya ingin menyalip kendaraan yang ada di depan.
Pada aturannya, menyalip yang benar yaitu lewat lajur kanan, namun tidak sedikit pengemudi yang masih nekat menyusul kendaraan dari kiri.
Contohnya seperti video yang diunggah oleh akun @dashcamindonesia. Terlihat pemotor yang berusaha menyalip mobil dari kiri, padahal jika diperhatikan dalam video tersebut lajur kanan terlihat lenggang dan aman untuk mendahului.
Terkait hal ini, training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, menyalip kendaraan dari sebelah kiri rentan kecelakaan dan bisa berakibat fatal.
Baca juga: Ini Lokasi Penyekatan Larangan Mudik Lebaran di Wilayah Sumatera
“Pada kiri jalan biasanya memiliki layer yang berbeda serta permukaan yang lebih kasar (tidak rata). Sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 Km per jam (Kpj),” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Menurut Sony, ketika memaksa menyalip dengan kondisi mepet lalu dari kiri, sangat rawan terjadi kecelakaan. Pengemudi bisa saja kehilangan kendali seperti dalam video tersebut.
Tidak hanya itu, jika menyalip kendaraan dari kiri bisa saja tiba-tiba ada orang menyebrang atau kendaaraan dari sisi kanan.
“Jadi bisa dibilang lebih baik menyalip dari kanan. Namun perlu diingat, menyalip dari kanan memang belum tentu bebas blind spot, tapi setidaknya prosedurnya benar dulu. Menyusul atau pindah lajur yang paling penting adalah harus dengan pertimbangan yang matang,” katanya.
View this post on Instagram
Aturan
Aturan menyalip kendaraan dari sebelah kiri sebetulnya sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas memang pada pasal 109 ayat 1 menyebutkan bahwa kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup,”
Namun ada pengecualian, pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Catat, Ini 7 Titik Penyekatan Mudik di Pasuruan, Jawa Timur
Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu”, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan.
Jika tidak, tentu saja pengemudi mobil akan melanggar peraturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.