JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat agar tak mudik Lebaran 2021. Apalagi jika nekat menggunakan jasa perjalanan travel tidak resmi alias travel gelap.
Sebab, bagi seluruh pihak yang melakukan hal tersebut bakal diberikan sanksi tegas oleh pihak berwenang. Terlebih, ada risiko saat melakukan perjalanan bersama travel gelap.
"Angkutan ilegal atau travel gelap biasanya tak memperhatikan protokol kesehatan sehingga berisiko menjadi penyebaran Covid-19. Pokoknya yang penting terisi penuh agar semakin untung," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi belum lama ini.
Risiko kedua, penumpang travel gelap tidak mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas. Padahal penumpang harus membayar tarif tinggi.
Terakhir, menggunakan travel gelap bisa merusak ekosistem transportasi darat yang sudah resmi. Menurut Budi, penumpang bus resmi akan berkurang karena sebagaian masyarakat memaksakan diri memakai travel gelap.
Adapun sanksi kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, akan diberikan hukum berupa tilang dan denda.
Hal ini sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang.
“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan bisa dilakukan penahanan kendaraan saat itu juga, sidangnya menunggu sampai setelah lebaran,” ujar dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/03/111200815/jangan-nekat-mudik-pakai-travel-gelap-ini-sanksinya