Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Biaya Resmi Urus Balik Nama Kendaraan di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian mobil bekas harusnya disegerakan untuk balik nama kepemilikan kendaraan. Apabila membayar pajak tahunan akan ada syarat berupa KTP asli sesuai data pemilik kendaraan yang tecantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Proses balik nama kendaraan tentunya memerlukan biaya administrasi dan biaya lainnya. Biaya tersebut antara lain biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.

"Biaya balik nama sendiri ada hitungannya, untuk biaya BBNKB kendaraan pertama atau baru sebesar 12,5 persen, kemudian untuk kendaraan selanjutnya atau beli bekas besarnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," kata Herlina kepada kompas.com, Senin (29/03/2021).

Aturan tersebut telah dituliskan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayarkan:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih:

- Baru Rp.200.000
- Perpanjangan Rp 200.000

Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga Rp 100.000

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan roda empat atau lebih:

- Baru Rp 375.000
- Ganti kepemilikan Rp 375.000

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/29/151200415/ini-biaya-resmi-urus-balik-nama-kendaraan-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke