Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat Motor Listrik Minta Aturan Konversi Lebih Sederhana

Kompas.com - 10/02/2021, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi konversi sepeda motor bermesin bensin menjadi tenaga listrik, guna mempercepat tren kendaraan listrik di Indonesia.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Dalam aturan ini, pemilik motor jadul bisa mengonversi mesin bensin yang sudah berusia lawas, menjadi motor listrik berbasis baterai yakni teknologi baru.

Baca juga: Mitsubishi Luncurkan Paket Servis Khusus Beli Borongan

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

Banyak hal yang dibahas dalam peraturan tersebut. Mulai dari sertifikasi bengkel dan mekanik, serta uji tipe motor yang sudah dimodifikasi atau diubah menjadi listrik.

Wahyu Ardianto, pegiat motor listrik, menilai peraturan tersebut terlalu rumit sebab konversi tidak selalu modifikasi yang kompleks tapi bisa memakai komponen jadi alias kit dan sifatnya plug and play.

"Konversi dapat dilakukan oleh level yang lebih rendah, diharapkan dapat menjangkau lebih merata ke seluruh daerah dan mempercepat penetrasi motor listrik di Indonesia," kata Wahyu kepada Kompas.com, belum lama ini.

Wahyu yang juga anggota Komunitas Sepeda/Motor Listrik Indonesia (Kosmik), mengatakan agar lebih sederhana konversi sebaiknya dibagi dua, yaitu level perakit dan level yang lebih ahli.

Elnusa kenalkan motor listrik ElbikeELBIKE/PERTAMINA.com Elnusa kenalkan motor listrik Elbike

"Level perakit hanya dibolehkan untuk merakit kit yang sudah jadi dan sangat spesifik untuk motor yang dikonversi. Level berikutnya lebih ahli, bisa membuat kit dan baterai dengan kompetensi yang sudah lebih tinggi atau gabungan beberapa kompetensi," katanya.

Sejauh ini, mengenai sertifikasi bengkel, disebutkan konversi hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah ditunjuk sebagai bengkel konversi.

Semua bengkel umum boleh jadi bengkel konversi, tapi atas persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun untuk mendapatkan sertifikasi sebagai bengkel konversi maka bengkel umum harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.

Baca juga: Jangan Sampai Makhluk Ini Betah Bersarang di Kabin Mobil

Vespa tahun 1982 yang diubah jadi motor listrik di Bangka, Senin (26/10/2020).KOMPAS.com/HERU DAHNUR Vespa tahun 1982 yang diubah jadi motor listrik di Bangka, Senin (26/10/2020).

Disebutkan dalam aturan bahwa bengkel konversi harus memiliki paling sedikit dua teknisi, terdiri dari satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.

Bengkel juga harus memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak, memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik dan memiliki peralatan uji hambatan isolasi.

Teknisi juga harus melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi. Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memiliki pengetahuan dan kemampuan, dengan pengalaman minimal dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau