Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenang, Polisi Belum Tilang Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 29/01/2021, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum akan melakukan tindakan hukum berupa penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta.

Dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, hal ini karena pihak terkait masih menyosialisasikan kewajiban uji emisi pada masyarakat sebelum diberlakukannya sanksi,

"Kini masih tahap sosialisasi. Sampai kapan sosialisasinya, kami akan kaji bersama- sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Bila Mobil Tidak Lolos Uji Emisi, Apa yang Harus Dilakukan?

Uj emisi bengkel BMW AstraFoto: BMW Astra Uj emisi bengkel BMW Astra

Seiring dengannya polisi merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk memperpanjang masa uji emisi gas buang secara gratis sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

Kendati demikian, Fahri menyebutkan para pemilik sepeda motor dan mobil di Ibu Kota, khususnya telah berusia tiga tahun ke atas, jangan telat melakukan uji emisi.

"Mekanisme penindakan nanti saat kendaraan lewat, kami hentikan, kalau dia bisa membuktikan tanda lulus uji emisi gas buang, berarti dia tidak melanggar. Tapi, kalau masih belum diuji emisi, berarti dia dilakukan uji emisi gas buang," kata Fahri.

Baca juga: Ingat Lagi Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Sebab, para pemilik kendaraan yang tidak melakukan dan atau tak lulus uji emisi gas buang terancam dikenakan sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi serta tilang.

Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI.

Adapun ancaman denda maksimal bagi pelanggar, sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ialah Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 untuk pengendara mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau