JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum akan melakukan tindakan hukum berupa penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta.
Dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, hal ini karena pihak terkait masih menyosialisasikan kewajiban uji emisi pada masyarakat sebelum diberlakukannya sanksi,
"Kini masih tahap sosialisasi. Sampai kapan sosialisasinya, kami akan kaji bersama- sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Seiring dengannya polisi merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk memperpanjang masa uji emisi gas buang secara gratis sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
Kendati demikian, Fahri menyebutkan para pemilik sepeda motor dan mobil di Ibu Kota, khususnya telah berusia tiga tahun ke atas, jangan telat melakukan uji emisi.
"Mekanisme penindakan nanti saat kendaraan lewat, kami hentikan, kalau dia bisa membuktikan tanda lulus uji emisi gas buang, berarti dia tidak melanggar. Tapi, kalau masih belum diuji emisi, berarti dia dilakukan uji emisi gas buang," kata Fahri.
Sebab, para pemilik kendaraan yang tidak melakukan dan atau tak lulus uji emisi gas buang terancam dikenakan sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi serta tilang.
Penegakan hukum di jalan akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI.
Adapun ancaman denda maksimal bagi pelanggar, sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ialah Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 untuk pengendara mobil.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/29/080200415/tenang-polisi-belum-tilang-kendaraan-yang-tidak-lulus-uji-emisi