Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Niaga Dilarang Melintasi Jalan Tol Mulai Hari Ini!

Kompas.com - 28/12/2020, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol selama periode pergantian tahun, mulai 28 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 mendatang guna kelancaran arus lalu lintas.

Pasalnya, pergerakan masyarakat untuk merayakan akhir tahun diprediksi akan terjadi mulai besok sehingga membuat volume kendaraan bermotor di jalur bebas hambatan mengalami kenaikkan. 

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang (truk) yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Syaifuddin Ajie Panatagama, Minggu (27/12/2020).

Baca juga: Hari Pertama Arus Balik, 125.217 Kendaraan Menuju Jakarta

Arus lalulintas di tol Tangerang MerakIstimewa Arus lalulintas di tol Tangerang Merak

Puncak pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan 23 Desember 2020 menjelang perayaan Natal. Diprediksikan ruas jalan tol dipastikan padat kendaraan selama masa pergantian tahun baru 2021.

Oleh karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan niaga melintasi ruas jalan tol.

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," jelasnya.

Ajie memprediksi volume kendaraan angkutan barang pada periode Nataru 2020 tidak sebanyak dibandingkan tahun lalu, mengingat pandemi virus corona alias Covid-19 masih jadi ancaman tersendiri.

Baca juga: Ingat, Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup

Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.

Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas KM 84.

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar taat pada pelarangan itu guna kelancaran arus lalu lintas," kata Ajie.

Untuk mencegah penularan COVID-19, kata dia, Kemenhub memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan tahun baru.

Mereka para petugas terminal memberlakukan pengetatan kepada penumpang agar menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca juga: Ini Rasanya Naik Bus PO Mulyo Indah dengan Kursi Double Leg Rest

Bahkan, sarana terminal juga menyediakan sarana wastafel, bilik cairan disinfektan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi awak kendaraan maupun penumpang.

Kemenhub mendapatkan bantuan 20.000 rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk didistribusikan di terminal-terminal utama.

Sedangkan, Terminal Mandala Rangkasbitung bisa kerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.

"Kami ke depan semua terminal itu dapat menerapkan rapid test antigen bagi penumpang maupun awak kendaraan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com