JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sokonindo Automobile belum bisa memberi kesimpulan terkait keluhan konsumen pada salah satu produknya, Glory 580 yang diklaim tak kuat menanjak.
PR dan Media Manager Sokonindo Automobile Achmad Rofiqi menyatakan, hal tersebut karena pihak perseroan belum melakukan investigasi mendalam seiring proses awal gugatan.
"Saya belum bisa memberikan pernyataan lebih jauh karena belum dilakukan investigasi. Kami masih menunggu surat layangan gugatannya," kata dia, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Perkembangan Gugatan Rp 8,9 Miliar pada Glory 580, Ini Kata DFSK
Lagipula, lanjut Rofiqi, faktor yang menyebabkan mobil terkendala menanjak ada banyak mulai dari aspek pengemudi, kebermanfaatan fitur yang ada, sampai kendaraan terkait.
"Tentu, mobil yang bersangkutan kita harus cek. Kalau semuanya bagus, berarti dari sisi manusia. Kalau jago (berkendara) tapi mobilnya ga layak, mungkin memang kendaraannya," ujarnya.
"Kami belum lakukan investigasi, tapi kami juga tidak menyalahkan ke konsumen akan hal ini," ucap Rofiqi.
Hal serupa dinyatakan Technical Manager Sokonindo Automobile Sugiartono. Menurut dia, untuk dapat memastikan kondisi mobil harus dilakukan investigasi yang detil.
"Terlebih mobil masih berusia 2-3 tahun. Untuk diketahui, kita kan memberikan garansi sampai 7 tahun yang berfungsi membuat kenyamanan konsumen. Jadi memang perlu dibedah," ujar dia.
Baca juga: DFSK Tekankan Kembali Fitur Hill Hold Control pada Konsumen
"Nanti juga pasti akan ada tim, seperti tim teknis, tim sales, legal ada dan segala macam. Kami masih dalam proses itu," kata Sugiartono.
Sebelumnya, sebanyak tujuh pemilik Glory 580 Turbo CVT produksi 2018 menggugat PT Sokonindo Automobile karena mobilnya tidak kuat menanjak. Bahkan pada kasus tertentu, kendaraan tidak bergerak.
Kuasa hukum tujuh konsumen tersebut, David Tobing, menyebutkan, konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK karena kasus tak kuat menanjak itu.
Namun sampai saat ini mobil para konsumen masih mengalami kendala yang sama yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan atau berada di kemacetan menanjak dengan posisi stop and go.
Oleh karenanya, para konsumen meminta agar majelis hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi materil sebesar Rp 1.959.000.000 yang merupakan total harga pembelian.
Kemudian memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1.000.000.000 kepada masing-masing konsumen karena telah mengalami perasaan khawatir selama menggunakan mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.