JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan peraturan mengenai regulasi konversi sepeda motor bermesin bensin menjadi tenaga listrik.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Baca juga: Regulasi Konversi Motor Tua ke Listrik Keluar, Tak Bisa Asal Bengkel
Lewat regulasi ini, maka pemilik motor jadul bisa mengonversi atau mengubah mesin bensin yang sudah berusia lawas menjadi motor listrik berbasis baterai, yakni teknologi baru.
Secara garis besar peraturan ini membahas tiga hal, yakni soal sertifikasi bengkel dan mekanik, serta uji tipe motor yang sudah dimodifikasi atau diubah bertenaga listrik.
Menilik pada Pasal 12 ayat 4 huruf c, regulasi ini turut membagi tiga klasifikasi soal besaran daya motor listrik atau dinamo yang dibolehkan dipakai di motor listrik hasil konversi.
Artinya motor jadul yang akan dikonversi tidak bisa sembarangan memakai motor listrik. Besaran dayanya sudah diatur regulasi dan disesuaikan dengan kapasitas mesin bensin yang dipakai sebelumnya.
Baca juga: Komunitas: Regulasi Konversi Motor Listrik Bagai Pedang Bermata Dua
Rinciannya seperti ini, motor dengan isi silinder sampai dengan 110cc paling besar hanya boleh memakai motor listrik atau dinamo sebesar 2 kW (dua kilo Watt).
Kemudian motor dengan isi silinder lebih dari 110cc sampai dengan 150cc maksimal memakai dinamo berkekuatan 3 kW. Sedangkan untuk mesin 150 cc sampai dengan 200cc paling tinggi 4 kW.
Isi Pasal 12 Ayat 4 yang membatasi besaran daya motor listrik:
Daya motor listrik paling tinggi sesuai dengan klasifikasi sebagai berikut:
1. Sepeda Motor dengan isi silinder sampai dengan 110 cc (seratus sepuluh sentimeter kubik), daya Motor Listrik Konversi paling tinggi 2 kW (dua kilo Watt);
2. Sepeda Motor dengan isi silinder lebih dari 110 cc (seratus sepuluh sentimeter kubik) sampai dengan 150 cc (seratus lima puluh centimeter kubik), daya Motor Listrik Konversi paling tinggi 3 kW (tiga kilo Watt); dan
3. Sepeda Motor dengan isi silinder lebih dari 150 cc (seratus lima puluh sentimeter kubik) sampai dengan 200 cc (dua ratus sentimeter kubik), daya Motor Listrik Konversi paling tinggi 4 kW (empat kilo Watt).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.