JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa pengendara sepeda motor memasuki jalur bebas tanpa hambatan atau tol di wilayah Jabodetabek tanpa sengaja masih sering ditemui.
Bahkan beberapa diantaranya nampak santai hingga dihampiri petugas untuk keluar di ruas tol terdekat supaya terhindar dari hal-hal membahayakan keselamatan bersama.
Kabag Humas PT Jasa Marga cabang Tol Jakarta-Cikampek Hendra Damanik mengatakan, salah satunya ialah ruas Tol Japek sebagaimana video viral yang baru-baru ini terjadi.
Baca juga: Video Viral Perempuan Naik Motor Bertiga Masuk Tol dan Kecelakaan, Ini Kronologinya
"Kemungkinan besar mereka masuk melalui Gerbang Tol Bekasi Timur. Ini kemungkinan karena adanya sistem terbuka di beberapa gerbang khususnya arah ke Cikampek walau sebenarnya sudah ada rambu jelas," katanya, Senin (31/8/2020).
Adapun alasan pengendara yang menerobos jalan tol tersebut, lanjut Hendra, karena kecerobohan tidak melihat rambu lalu lintas atau terburu-buru.
Sebab, selain ada rambu, di tiap titik masuk gerbang tol ada petugas yang berjaga disertai kamera pengawas yang tersambung secara langsung ke sentra komunikasi (senkom) Jasa Marga.
"Pasti sama petugas diteriaki ya, tapi ya itu kalau ngebut engga bisa dicegah. Maka langsung dilalukan pengejaran," tutur dia.
Baca juga: Catat, Ini Hukuman buat Pengendara Motor yang Nekat Masuk Tol
"Kita pasti langsung bergerak karena motor masuk tol itu bahaya. Laju kendaraan di tol pasti kencang, bisa bahaya buat pengendara motor itu, umumnya pengguna tol. Maka langsung segera diamankan," ujar Hendra lagi.
Kemudian beberapa jalur lainnya adalah gerbang Tol Tomang dan Jagorawi (dari kolong UKI). Penyebabnya sama, karena tol menggunakan sistem terbuka. Artinya, begitu masuk tol tidak ada pintu gerbang untuk pembayaran.
Baca juga: Bikers Jangan Ragu Bertanya, Biar Enggak Berujung Masuk Tol
"Kemarin untung itu ya, engga kenapa-kenapa. Bahaya lah tidak boleh itu, kita bakal perketat lagi pengawasan dan pasti gerak cepat amankan bersama petugas PJR," kata Hendra.
Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.