JAKARTA, KOMPAS.com – Jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyelaraskan kebijakan terkait transportasi.
Kepala BPTJ Polana B. Pramesti mengatakan, perlu ada sinergi kebijakan pengendalian transportasi yang telah dan akan dibuat, atau diterapkan oleh masing-masing daerah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
"Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi yang memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan," ujar Polana dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2020).
Dalam rapat yang digelar bersama masing-masing daerah, Polana menyampaikan telah mendapat kesepakatan, jika aturan yang keluarkan masing-masing daerah harus sinkron dengan daerah lain selama PSBB berlangsung.
"Paling penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang," kata Polana.
Untuk kesepakatan terkait jam operasional, Polana menyampaikan jika angkutan umum massal berjalan seperti yang telah diterapkan di Jakarta, yakni dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Sementara terkait ojek online (ojol), juga mengikuti kebijakan yang berlaku di Jakarta, yakni tidak boleh mengangkut penumpang selama PSBB berlaku.
"Seluruh peserta rapat sepakat selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ucap Polana.
Terkait permasalahan ojek, Polana meminta semua pihak memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19, dirancang dengan semangat yang sama dengan sector Kesehatan, yaitu mencegah penularan covid-19 di sektor transportasi.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda.
Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan, karena sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga motor masih menjadi tumpuan utama.
Tapi perlu digarisbawahi bahwa motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika memang keadaan sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/14/120636815/bptj-sepakat-ojol-seluruh-jabodetabek-tak-angkut-penumpang-saat-psbb