JAKARTA, KOMPAS.com – Mengganti atau menambahkan perangkat lampu depan motor biasanya dilakukan oleh pemilik yang gemar berkendara jauh atau turing.
Namun dalam keselamatan berkendara, penambahan lampu bisa menjadi bahaya bagi pengendara lainnya.
Penggantian dan penambahan yang biasa dilakukan yaitu dengan menggunakan lampu aftermarket yang lebih terang. Banyak juga yang memasang lampu LED tambahan untuk membantu menerangi jalan.
Setyo Suyarko, Trainer Yamaha Riding Academy On Road dan Off Road, mengatakan, modifikasi lampu utama dengan mengganti yang lebih terang, bisa membahayakan bagi pengendara lain.
Baca juga: Daftar Harga Honda Civic Estilo Seken, Tembus Rp 250 Jutaan
“Jika lampu ditambahkan kekuatannya atau dibuat lebih terang, dapat membahayakan pengendara dari arah berlawanan. Jika pengendara lain terganggu, bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Setyo kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020).
Untuk warna lampu, pabrikan sudah mengikuti regulasi pemerintah yang ada sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23, yaitu berwarna putih atau kuning muda untuk lampu utama.
Lalu untuk daya pancar dan arah sinar lampu utama diatur pada Pasal 70 yang meliputi, daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 candela.
Arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0 derajat 34 menit ke kanan dan 1 derajat 9 menit ke kiri, dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3 persen, dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
Ketentuan pada Pasal 70 bertujuan agar daya pancar dan arah sinar lampu utama tidak menyilaukan.
Baca juga: Jangan Menantang Berkelahi, Lakukan Ini Jika Tidak Terima Ditilang Polisi
Setyo juga mengingatkan kalau turing tidak disarankan untuk dilakukan pada malam hari. Hal tersebut dikarenakan kontrol bahaya kurang maksimal ketika malam hari.
“Ingat lagi kalau tidak disarankan untuk turing ketika malam hari, karena kontrol bahaya kurang maksimal. Jalan yang dilewati kurang cahaya dan tidak bisa memperkirakan bahaya di depan,” ucap Setyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.