Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Driver Ojol Minta Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan

Kompas.com - 04/02/2020, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) mendukung pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enfrocement (ETLE) untuk sepeda motor.

Namun, guna mencapai tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengemudi motor, diharapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dapat membuka ruang komunikasi terhadap asosiasi lebih dahulu.

"Kami menanggapi ETLE ini dengan positif karena bisa menambah keamanan dan kenyamanan di jalan. Tapi kami berharap Ditlantas bisa berkomunikasi ataupun melakukan sosialisasi kepada kami, sehingga kami pun bisa menyosialisasikan kembali kepada rekan ojol lainnya di DKI Jakarta," kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik

Ojek online menggunakna GPS pada ponsel saat berkendara mengantar dan menjemput penumpang. Ojek online menggunakna GPS pada ponsel saat berkendara mengantar dan menjemput penumpang.

Ia mencontohkan tentang tilang untuk pengendara motor yang menggunakan handphone tahun lalu. Sebelum dilakukan komunikasi, aturan itu multi tafsir atau masih buram.

"Namun setelah komunikasi akhirnya diputuskan bahwa pengemudi yang menggunakan GPS tidak termasuk melanggar, asalkan ponsel tidak dipegang atau digunakan secara langsung di tangan," kata Igun.

"Terkait aturan itu (penggunaan handphone) nanti bakal diterapkan juga di ETLE, kami setuju asalkan ada syarat tertentu seperti yang sudah berlaku tersebut," ujarnya lagi.

Pada kesempatan sama, Igun juga mengimbau kepada driver ojol untuk mematuhi semua aturan lalu lintas yang ada. Selain karena ruang gerak pelanggaran semakin terbatas, hal tersebut untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan.

"Tetap utamakan keselamatan dalam berkendara sepeda motor dan gunakan atribut serta perlengkapan berkendara yang lengkap sesuai aturan," tambahnya.

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Siap Dipasang di JLNT Casablanca

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.KOMPAS.com/RAJA UMAR Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada 12 kamera ETLE yang siap digunakan untuk sistem tilang elektronik sepeda motor. Kamera itu terpasang di Jalan Sudirman - Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Pelanggaran yang bisa terjaring sistem ini ialah pengguna motor yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu, menggunakan ponsel, dan melanggar marka jalan.

"Diberlakukannya ETLE diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban rekan-rekan driver ojol dalam berlalu lintas. Sebab, penindakannya kini secara elektronik yang jelas akan ada alat bukti pelanggaran berupa gambar dan video. Pelanggar tidak bisa mengelak lagi," kata Igun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau