Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil untuk Belajar Mengemudi Wajib Punya Aspek Ini

Kompas.com - 01/02/2020, 17:40 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

DEPOK, KOMPAS.com – Mobil yang tersedia di tempat kursus mengemudi, secara umum berbeda. Sebab dimodifikasi, yakni menambahkan pedal rem pada bagian penumpang depan, agar pelatih dapat menginjak rem apabila kondisi sudah berbahaya.

Ternyata, bukan sembarang modifikasi karena aturan itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM. 36 Tahun 1994 Pasal 11, Tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Jadi, penyelenggara pendidikan mengemudi diwajibkan untuk menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi, sebagai berikut:

1. Tanda bertuliskan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor

2. Rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur

3. Tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur.

Baca juga: Kursus Mengemudi Bukan Sekadar Cara Menyetir

spion tambahan mobil kursusKompas.com/Fathan Radityasani spion tambahan mobil kursus

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC) menjelaskan, mobil yang digunakan untuk latihan mengemudi bentuknya eksteriornya sama seperti biasa dan penambahan informasi mobil latihan juga sudah cukup.

“Bentuknya eksteriornya sama seperti biasa, namun harus ditambahkan informasi sebagai mobil latihan. Penambahan tulisan latihan biasanya sudah cukup dan tambahan spion khusus untuk instruktur,” kata Marcell kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).

Baca juga: Pengemudi Pemula, Lebih Baik Menyetir Siang Hari

Penggunaan warna pelat mobil kursus mengemudi, Marcell mengatakan ada perbedaan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di tempat kursus mengemudi tersebut.

“Setiap kota berbeda, tergantung perda yang berlaku. Contohnya di DKI Jakarta menggunakan plat kuning, sedangkan di Jawa Barat boleh menggunakan mobil plat hitam,” ucap Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com