DEPOK, KOMPAS.com – Mobil yang tersedia di tempat kursus mengemudi, secara umum berbeda. Sebab dimodifikasi, yakni menambahkan pedal rem pada bagian penumpang depan, agar pelatih dapat menginjak rem apabila kondisi sudah berbahaya.
Ternyata, bukan sembarang modifikasi karena aturan itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM. 36 Tahun 1994 Pasal 11, Tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Jadi, penyelenggara pendidikan mengemudi diwajibkan untuk menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi, sebagai berikut:
1. Tanda bertuliskan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor
2. Rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur
3. Tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC) menjelaskan, mobil yang digunakan untuk latihan mengemudi bentuknya eksteriornya sama seperti biasa dan penambahan informasi mobil latihan juga sudah cukup.
“Bentuknya eksteriornya sama seperti biasa, namun harus ditambahkan informasi sebagai mobil latihan. Penambahan tulisan latihan biasanya sudah cukup dan tambahan spion khusus untuk instruktur,” kata Marcell kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).
Penggunaan warna pelat mobil kursus mengemudi, Marcell mengatakan ada perbedaan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di tempat kursus mengemudi tersebut.
“Setiap kota berbeda, tergantung perda yang berlaku. Contohnya di DKI Jakarta menggunakan plat kuning, sedangkan di Jawa Barat boleh menggunakan mobil plat hitam,” ucap Marcell.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/01/174058315/mobil-untuk-belajar-mengemudi-wajib-punya-aspek-ini