Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Main Ponsel Dilarang Saat Mengemudi

Kompas.com - 27/01/2020, 09:32 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Aturan itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Alasannya, sudah banyak kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi, seperti sambil main ponsel. Oleh sebab itu, para sopir atau pengendara sepeda motor dilarang main ponsel ketika di jalan raya.

Baca juga: Berkendara Sambil Main Ponsel Bisa Dipenjara atau Didenda Rp 750.000

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris, penggunaan ponsel ada tiga, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless.

"Dari ketiga perlakuan tadi, memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali saat mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendaragoogle Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendara

Baca juga: Biaya Restorasi VW Kodok dan Porsche 356 Tembus Setengah Miliar Rupiah

Jusri mengatakan, berdasarkan penelitian itu, berbicara di telepon sambil mengemudi tanpa wireless akan menambah risiko gangguan di atas 65 persen, bicara menggunakan wireless 47 persen, dan texting 40 persen.

"Sehingga, saat bermain ponsel, peluang kita hilang kendali atau kesalahan jadi makin besar. Padahal, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau