Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkendara Sambil Main Ponsel Bisa Dipenjara atau Didenda Rp 750.000

Kompas.com - 27/01/2020, 08:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Penerapan tilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas. Saat ini terdapat 57 kamera canggih untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, mulai sabuk pengaman, pelat ganjil-genap, dan batas kecepatan pengemudi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, kamera tambahan akan ditempatkan di lokasi-lokasi dengan arus lalu lintas tinggi. Penambahan sebanyak 45 unit menambah daftar 12 unit sebelumnya.

Baca juga: Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

"Mulai dari Kota Tua sampai dengan Harmoni, kemudian Medan Merdeka Barat, Thamrin, Sudirman, dan Blok M. Kemudian dari Grogol dan Gatot Subroto sampai ke Halim. Selanjutnya, Rasuna Said, Kuningan, dari mulai Cawang hingga Cempaka Putih,” kata Yusuf dari laman NTMCPolri.

Kondisi perempatan Pramuka. Perempatan ini menjadi rencana penempatan kameran CCTV untum ETLEKompas.com/Setyo Adi Kondisi perempatan Pramuka. Perempatan ini menjadi rencana penempatan kameran CCTV untum ETLE

Selain daftar pelangaran yang disebutkan di atas, kamera ETLE juga dapat mendeteksi jenis pelanggaran penggunaan telepon genggam. Sebab sudah banyak kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi, seperti sambil main ponsel.

Oleh sebab itu, para sopir atau pengendara sepeda motor dilarang sambil main ponsel ketika di jalan raya.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor di Jakarta

Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendaragoogle Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendara

Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Aturan itu tertulis dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

IlustrasiStockSnap Ilustrasi

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com