JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Aturan itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Alasannya, sudah banyak kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi, seperti sambil main ponsel. Oleh sebab itu, para sopir atau pengendara sepeda motor dilarang main ponsel ketika di jalan raya.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris, penggunaan ponsel ada tiga, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless.
"Dari ketiga perlakuan tadi, memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali saat mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (27/1/2020).
Jusri mengatakan, berdasarkan penelitian itu, berbicara di telepon sambil mengemudi tanpa wireless akan menambah risiko gangguan di atas 65 persen, bicara menggunakan wireless 47 persen, dan texting 40 persen.
"Sehingga, saat bermain ponsel, peluang kita hilang kendali atau kesalahan jadi makin besar. Padahal, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/27/093200815/alasan-main-ponsel-dilarang-saat-mengemudi