Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Kendaraan Pelanggar Bisa Terjerat Tilang Elektronik di Jakarta

Kompas.com - 21/01/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Februari 2020, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan memasuki babak baru. Bukan hanya menindak sepeda motor dan mobil pribadi dengan nomor polisi lingkup Jakarta saja, tapi juga akan menyasar ke seluruh kendaraan bermotor dari luar Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, menjelaskan, bila pihaknya sudah melakukan rapat dengan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) terkait masalah integrasi data nasional yang akan dilaksanakan Februari mendatang.

"Selama ini kan untuk mobil berpelat selain B (Jakarta) masih dilakukan tindakan secara manual, karena memang data yang belum terhubung," ucap Yusup yang disitat dari NTMC Polri, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Daftar Merek Mobil yang Harga Bekasnya Jatuh

Bila datanya sudah terintegrasi secara nasional, Yusuf mengatakan, semua bisa ditekan sehingga penindakan bisa dilakukan dengan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar langsung menuju ke alamat rumah masing-masing.

Belum semua wilayah yang masuk ke dalam  kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018).

Senada dengan Yusuf, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, juga menjelaskan bila dengan adanya integrasi data pihaknya tak perlu lagi berkordinasi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan kendaraan di luar nomor Jakarta seperti yang selama ini dilakukan.

Artinya, bukti pelanggaran yang sudah tertangkap kamera, bisa langsung ditujukan ke alamat pelanggar meskipun berada di luar Jakarta.

Baca juga: Surabaya Resmi Terapkan Tilang Elektronik

"Kalau untuk mengirim bukti pelanggaran selama ini kami menghabiskan biaya sebesar Rp 2 juta per hari, jadi kalau satu bulan bisa mencapai Rp 60 juta. Bila sudah ada integrasi secara nasional maka bisa langsung mengirimkan data pelanggaran langsung," kata Arif.

Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.
Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).

Tak hanya mengirim bukti pelanggaran saja, Arif juga menjelaskan bila pihaknya bisa melakukan blokir secara langsung kalau memang tidak melakukan pembayaran dendanya.

Sebelumnya Arif juga sudah pernah mengatakan penerapan ETLE di luar pelat B juga akan berlaku di ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Untuk jenis pelanggaran yang diincar tak berbeda, namun di tol tak ada pengawasan ganjil genap, tapi mengutamakan batas kecepatan, bermain ponsel, dan penggunaan safety belt.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau