JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meniadakan kebijakan lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta pada Kamis 2 Januari 2020. Banjir di beberapa lokasi jadi penyebab tidak diberlakukannya aturan itu.
Untuk diketahui, sebelumnya ganjil genap juga tidak berlaku pada Rabu 1 Januari 2020 karena merupakan hari libur nasional. Dan pada 31 Desember 2019 sore hari, karena persiapan acara car free night dan malam tahun baru.
“Ganjil genap hari ini tidak berlaku (jam 06.00-10.00 WIB), begitu juga dengan ganjil genap sore tidak diberlakukan (16.00-21.00 WIB),” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, kepada Kompas.com (2/1/2020).
Baca juga: Jalan Tol Digratiskan, Erick Thohir: Kompensasi Warga Terdampak Banjir
Fahri mengatakan, rekayasa ganjil genap ditiadakan pada pagi dan sore hari karena banjir yang terjadi di beberapa wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, peniadaan ganjil genap hanya berlaku sementara saja.
Sementara itu, Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menggratiskan jalan tol dalam kota selama 18 jam.
Rencananya tol dalam kota gratis mulai Rabu (1/1/2020) pukul 18.00 WIB, sampai Kamis (2/1/2020) pukul 12.00 WIB.
“Menggratiskan jalan tol tidak akan mengurangi beban masyarakat karena banjir, namun hal ini adalah sebagai kompensasi kepada pengguna jalan tol yang terdampak musibah ini,” ucap Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan resminya (1/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.