Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Blokir STNK Bisa Secara Online | Diskon Mobil Baru dengan Diskon Rp 100 Jutaan

Kompas.com - 18/01/2020, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai blokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) usai menjual kendaraan, wajib dilakukan untuk terhindar dari pengenaan pajak progresif. Sekarang ini diklaim bisa secara online, dan tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Selain itu, diskon juga masih menarik perhatian pembaca, termasuk mobil baru yang diterapkan potongan harga hingga Rp 100 jutaan.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 17 Januari 2020:

1. Begini Cara Blokir STNK Secara Online Usai Jual Kendaraan

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online.

Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual. Kini Anda bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Jadi pajaknya bisa diblokir tanpa harus mendatangi Samsat. Ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah atau ingin alih kepemilikan sehingga tidak terkena pajak progresif," kata Mulyo Sasongko, Kepala Humas BPRD DKI Jakarta saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Begini Cara Blokir STNK Secara Online Usai Jual Kendaraan

2. Blokir STNK Bisa Online, Tak Harus Datang ke Samsat

IlustrasiKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi

Pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Pemilik yang sudah menjual kendaraannya bisa melakukannya secara online. Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah menghadirkan layanan untuk lapor kendaraan yang sudah dijual atau hilang maupun rusak.

"Ini sudah berjalan sejak November 2019 kemarin," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Blokir STNK Bisa Online, Tak Harus Datang ke Samsat

3. Simak Daftar Mobil Baru dengan Diskon Rp 100 Juta ke Atas

Facelift desain yang dilakukan pada BMW X1 generasi kedua ini tergolong minimKompas.com - AFH Facelift desain yang dilakukan pada BMW X1 generasi kedua ini tergolong minim

Memasuki awal tahun, sejumlah merek menawarkan beragam program penjualan menarik bagi konsumennya. Menghabiskan stok mobil dengan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) tahun 2019 jadi salah satu caranya.

Menariknya, mobil keluaran tahun lalu itu kena diskon besar yang sayang jika dilewatkan. Besaran diskon pun beragam, seperti diler BMW yang menawarkan diskon paling besar hingga Rp 265 juta, khususnya untuk stok model lama yang masih tersisa.

Baca juga: Simak Daftar Mobil Baru dengan Diskon Rp 100 Juta ke Atas

4. Ini Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Usai Jual Kendaraan

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau