Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Lampu Motor Jokowi, Ingat Lagi Aturan Lampu Sepeda Motor

Kompas.com - 12/01/2020, 13:57 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Aturan menyalakan lampu motor di siang hari tengah menjadi perbincangan saat ini. Hal ini menyusul adanya gugatan dari dua mahasiswa dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Dua mahasiswa UKI tersebut menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ada dampak yang ditimbulkan jika sepeda motor harus menyalakan lampu sepanjang hari.

Dampak tersebut adalah daya tahan baterai motor atau aki yang tidak akan bertahan lama. Selain itu, juga mengenai waktu menyalakan lampu juga dipersoalkan.

Baca juga: Lampu Motor Custom Jokowi Dibahas Lagi

Dalam UU nomor 22 tahun 2009 disebutkan bahwa waktu menyalakan lampu mulai siang hari. Sementara, penindakan ternyata juga dilakukan mulai dari pagi hari termasuk pukul 09.00 WIB.

Aturan menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari sendiri sudah mulai berlaku pada 2010 lalu. Atau setahun setelah peraturan ini disahkan.

Aturan menyalakan lampu di siang hari ini tertuang pada pasal 293 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)”

Baca juga: Ini Tiga Ruas Tol yang Akan Diresmikan Jokowi Bulan Ini

Aturan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi. Lampu sepeda motor yang menyala pada siang hari dapat membantu meningkatkan reaksi pejalan kaki, sepeda motor, mobil, dan kendaraan lainnya untuk menakar estimasi kecepatan dan jarak.

Diharapkan dengan menyalakan lampu sepeda motor di siang hari, pengendara bisa terhindar dari kecelakaan. Baik dari arah depan atau berhadap-hadapan maupun dari arah belakang.

Dengan pemberlakukan Undang-Undang tersebut, para produsen kendaraan kemudian berangsur menghilangkan saklar untuk mematikan dan menyalakan lampu utama. Dengan begitu lampu sepeda motor otomatis akan menyala saat mesin dihidupkan atau Automatic Headlight ON (AHO).

Baca juga: 150 Ucapan Idul Fitri 2025 dan Gambar Selamat Lebaran 1446 H buat Dikirim ke Medsos

Untuk beberapa sepeda motor yang sudah menganut sistem kelistrikan DC (Direct Current) lampu sudah langsung menyala ketika kontak di on atau dinyalakan.

Sementara untuk sepeda motor yang masih menganut kelistrikan AC (Alternating Current) harus menyalakan mesin dulu baru lampu bisa menyala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
gimana nasib kami ojol ini baru ngambil motor dh terkena dampak covid 19 sedang leasing hanya memberikan yg punya angsuran 2 bln lagi.mohon info y makasih


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau