Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Lampu Motor Jokowi, Ingat Lagi Aturan Lampu Sepeda Motor

Kompas.com - 12/01/2020, 13:57 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Aturan menyalakan lampu motor di siang hari tengah menjadi perbincangan saat ini. Hal ini menyusul adanya gugatan dari dua mahasiswa dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan.

Dua mahasiswa UKI tersebut menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ada dampak yang ditimbulkan jika sepeda motor harus menyalakan lampu sepanjang hari.

Dampak tersebut adalah daya tahan baterai motor atau aki yang tidak akan bertahan lama. Selain itu, juga mengenai waktu menyalakan lampu juga dipersoalkan.

Baca juga: Lampu Motor Custom Jokowi Dibahas Lagi

Dalam UU nomor 22 tahun 2009 disebutkan bahwa waktu menyalakan lampu mulai siang hari. Sementara, penindakan ternyata juga dilakukan mulai dari pagi hari termasuk pukul 09.00 WIB.

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda.

Aturan menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari sendiri sudah mulai berlaku pada 2010 lalu. Atau setahun setelah peraturan ini disahkan.

Aturan menyalakan lampu di siang hari ini tertuang pada pasal 293 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)”

Baca juga: Ini Tiga Ruas Tol yang Akan Diresmikan Jokowi Bulan Ini

Aturan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi. Lampu sepeda motor yang menyala pada siang hari dapat membantu meningkatkan reaksi pejalan kaki, sepeda motor, mobil, dan kendaraan lainnya untuk menakar estimasi kecepatan dan jarak.

Diharapkan dengan menyalakan lampu sepeda motor di siang hari, pengendara bisa terhindar dari kecelakaan. Baik dari arah depan atau berhadap-hadapan maupun dari arah belakang.

Ilustrasi laka lantasgas2.org Ilustrasi laka lantas

Dengan pemberlakukan Undang-Undang tersebut, para produsen kendaraan kemudian berangsur menghilangkan saklar untuk mematikan dan menyalakan lampu utama. Dengan begitu lampu sepeda motor otomatis akan menyala saat mesin dihidupkan atau Automatic Headlight ON (AHO).

Untuk beberapa sepeda motor yang sudah menganut sistem kelistrikan DC (Direct Current) lampu sudah langsung menyala ketika kontak di on atau dinyalakan.

Sementara untuk sepeda motor yang masih menganut kelistrikan AC (Alternating Current) harus menyalakan mesin dulu baru lampu bisa menyala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau