Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Membayar Dendanya

Kompas.com - 07/01/2020, 06:22 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang Elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlku di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Bahkan, tahun ini jangkauan penerapannya akan diperluas, terutama ke jaan yang rawan kecelakaan lalu lintas.

Sebab, salah satu tujuan utamanya, yakni untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan. Sejauh ini, aturan ini hanya berlaku kepada pengguna mobil yang melanggar aturan atau rambu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif, dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Sekaligus dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Baca juga: Catat Ini Waktu Penerapan Perluasan Tilang Elektronik

"Kita akan tingkatkan pelayanan dalam hal ini, bahkan kamera tilangnya pun terus diperbanyak," ucap Fahri belum lama ini ketika dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.

Anggota Polres Klaten menunjukkan ruang pengendali CCTV sistem tilang ETLE di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Senin (14/1/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Anggota Polres Klaten menunjukkan ruang pengendali CCTV sistem tilang ETLE di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Senin (14/1/2019).

Nah, apabila Anda terkena tilang elektronik maka denda tilang harus tetap dibayar mengikuti prosedur yang berlaku. Lantas, bagaimana cara membayarnya?

Baca juga: Catat, Ini Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik di Jalan Tol

Berikut cara pembayaran denda tilang E-TLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia.

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

5. Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Petugas kepolisian saat memonitor tilang elektronik melalui ruangan TMC Satlantas Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).

Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan klarifikasi bisa dengan cara online atau manual.

Cara pertama, yaitu online melalui situs www. ETLE-PMJ.info, dan kedua dengan cara mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Baca juga: Catat, Ini Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik di Jalan Tol

Pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Tilang elektronikdok.Ditlantlas Polda Metro Jaya Tilang elektronik

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau