JAKARTA, KOMPAS.com- Tahun ini Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan perluasan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Jakarta. Sedikitnya 45 kamera pengawas baru mulai dipasang di sejumlah ruas jalan.
Titik-titik baru tersebut merupakan ruas jalan yang masuk daerah rawan pelanggaran dan juga kecelakaan.
Jumlah ini menambah kamera pengawas yang sudah ada sebelumnya, yakni 12 kamera. Dibandingkan dengan kamera pengawas biasanya, kamera pengawas tilang elektronik ini memiliki kecanggihan tersendiri.
Terutama adalah dalam melakukan deteksi setiap pelanggaran pengendara roda empat. Kamera ini tidak perlu dilakukan pembesaran untuk mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, melainkan cukup menggunakan virtual.
Baca juga: Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menyampaikan, kamera pengawas bekerja dengan menggunakan virtual untuk mendeteksi setiap pelanggaran. Virtual tersebut menyerupai dengan barang yang masuk dalam kategori sebagai pelanggaran.
“Jadi kamera ini tidak perlu diperbesar atau zoom in, karena kamera ini sudah menggunakan virtual untuk mendeteksi pelanggaran. Misalkan penggunaan handphone, itu sudah terdeteksi melalui virtual kamera,” terang Fahri saat dihubungi KOMPAS.com, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Catat Ini Waktu Penerapan Perluasan Tilang Elektronik
Kemudian, Fahri menambahkan, jika ada pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt juga bisa terdeteksi melalui virtual tersebut. Begitu pula jika pengendara melanggar marka atau pun rambu juga akan terdeteksi langsung.
“Virtual itu berbentuk seperti barang barang aslinya. Kalau tidak menggunakan safety belt bisa ketahuan, melanggar marka bisa terlihat melalui virtual, basiknya berdasarkan dari virtual, dan untuk pengawasan berlaku 24 jam,” ucapnya.
Disinggung mengenai jenis pelanggaran yang terbanyak, Fahri menyampaikan, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian untuk pelanggaran yang terbanyak lainnya seperti menggunakan handphone.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.