JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru untuk memperlancar kondisi lalu lintas.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
"Obyek pembatasan ialah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, juga mobil barang dengan kereta tempel atau kereta gandengan, khususnya pengangkut bahan galian," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, belum lama ini.
Baca juga: Diperketat, Kemenhub Tambah 55 Penyidik untuk Tertibkan Truk ODOL
Pembatasannya berlaku mulai 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB, pada ruas:
1. Dua arah meliputi:
- jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak
- jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi
- jalan tol Semarang-Solo
- jalan tol Pandaan-Malang
- jalan tol Prof. Soedyatmo
- jalan tol Lingkar Luar Jakarta
- jalan nasional Mojokerto- Caruban
- jalan nasional Tegal-Purwokerto
- jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo
- jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun
- jalan nasional Sukabumi-Ciawi
- jalan nasional Serang-Tangerang
- jalan nasional Gerem-Merak
- jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo
- jalan nasional Yogyakarta-Magelang-Bawen
- jalan nasional Pandaan-Malang
- jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya
2. Satu arah meliputi:
- jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek
- jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi
- jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang
- jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar
Baca juga: Langkah Kemenhub Cegah Kecelakaan di Jalan Tol
Selanjutnya, tanggal 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Jakarta.
Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2019, berlaku mulai 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB, pada ruas yang sama seperti di atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.