Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Bayar Pajak, Ratusan STNK Mobil Mewah di Jakarta Diblokir

Kompas.com - 05/12/2019, 13:13 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Total sekitar 768 unit mobil mewah di DKI Jakarta belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Sebagian dari jumlah tersebut, yakni 336 unit, terdata menggunakan identitas orang lain untuk menghindari pajak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya akan terus memburu para penunggak pajak tersebut. Lantas untuk yang memalsukan identitas, telah dilakukan pemblokiran oleh Samsat DKI Jakarta.

"Setelah kami melakukan razia door to door, terdata ada ratusan pemilik mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain. Pemilik identitas asli itu jadinya tidak bisa meneripa KJP (Kartu Jakarta Pintar), BPJS, dan lainnya," katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Daftar Harga Mobil Murah Jelang Kenaikan Pajak BBN-KB

Mobil mewah milik Raffi Ahmad diparkir di dekat masjid perumahannya di Green Andara Residences, Jumat (22/8/2017).(KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN) Mobil mewah milik Raffi Ahmad diparkir di dekat masjid perumahannya di Green Andara Residences, Jumat (22/8/2017).

Berdasarkan data tersebut, ratusan mobil mewah ini terdiri dari merek Aston Martin, Bentley, BMW, Cadillac, Chevrolet, Ferrari, Hummer, Jaguar, Jeep, Mercedes-Benz, Mc Laren, Maserati, Lexus, Land Rover, Rolls Royce, Toyota, serta Zele.

"Mereka itu berupaya untuk menghindari berbagai kewajiban pajak, tapi akhirnya merugikan diri sendiri dan orang lain. Semua yang melakukan hal seperti itu kami blokir. Kami imbau setelah ini pemilik kendaraan taat pajak," ujar Faisal.

"Terkait aktifitas door to door saya bisa katakan sangat efektif, dikarenakan banyak pemilik yang berusaha menghindar dengan berbagai cara seperti menggunakan identitas orang lain atau memanipulasi karena takut dengan laporan pajak tahunan," ujarnya.

Baca juga: Penyebab Data Penunggak Pajak Mobil Mewah Kerap Palsu

 

Sebelumnya, BPRD DKI Jakarta mencatat selama 2019 terdapat 1.500 unit mobil mewah yang menunggak pajak dengan perkiraan nilai pajak mencapai Rp 47 miliar. Kendaraan mewah digolongkan memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar.

Namun dengan adanya program penghapusan sanksi dan bunga pajak serta untuk BBN kedua hingga 50 persen, penunggak pajak mulai melakukan kewajibannya.

"Setelah kami lakukan komunikasi langsung, mereka tidak keberatan melunasi tunggakan pajaknya. Saat ini sudah jauh berkurang, kami harapkan timbul kesadaran akan kewajiban bayar pajak," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau