JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) model baru yang berbentuk kartu, dipastikan berlaku mulai 2021. Dokumen penting pada kendaraan ini bakal terintegrasi dengan berbagai sistem pendukung lain.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra.
Menurut Halim, STNK kartu ini sangat memudahkan pengguna, di samping menambah kepedulian terhadap surat identitas kendaraan itu sendiri.
"Mudah-mudahan diwujudkan pada 2021. Saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan konsep," kata Halim saat dihubungi KOMPAS.com beberapa waktu lalu.
Halim menjelaskan, pembahasan tentang STNK elektronik dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Serta, kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah.
"Macam-macam, seperti pengkajian tentang konsep dan juga chip. Nanti kan di STNK itu ada chip yang bisa terintegrasi ke berbagai hal seperti e-parking," kata Halim.
STNK berbentuk kartu ini memiliki beberapa kelebihan dibandingkan model sebelumnya yang berbentuk kertas.
Tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, STNK juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran tilang atau denda, parkir, dan lainnya.
"Diharapkan dengan diberlakukannya STNK elektronik akan terjadi modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, serta hilangnya perilaku tidak baik seperti pemalsuan STNK di lapangan," kata Halim.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/18/094637715/stnk-baru-berbentuk-kartu-berlaku-mulai-2021