Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Konsumen karena Dianggap Kartel, Ini Reaksi Honda

Kompas.com - 02/12/2019, 14:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS - Kasus kartel Honda dan Yamaha sudah diputus dengan pembayaran ganti rugi. Namun kini sejumlah konsumen kembali menuntut keduanya untuk membayar ganti rugi langsung kepada korban.

Penggugat ialah Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman. Gugatan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp 57,5 miliar yang didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal September 2019.

Baca juga: Kasus Kartel Honda-Yamaha Kembali Hangat, KPPU Ikut Terseret

Menanggapi hal tersebut, Thomas Wijaya, Direktur Marketing Astra Honda Motor (AHM), enggan mengomentari perihal tuntutan konsumen tersebut. Thomas hanya mengatakan pihaknya akan menuruti semua peraturan.

"Kalau terkait tadi saya sih enggak komen. Tapi uang pasti bisnis kami, kami memenuhi dengan peraturan dan perundang-undangan maupun keputusan dari lembaga pemerintah," kata Thomas di Ambarawa, akhir pekan lalu.

Thomas tidak ingin berandai-andai apakah nanti pihaknya akan memenangkan gufatan tersebut atau tidak. Namun jika kalah, maka Honda dan Yamaha harus mengganti rugi kepada konsumen.

"Ya kalau kami si kan melakukan bisnis sesuai dengan aturan. Jadi apapun hasilnya, ini sih kami memenuhi dengan aturan perundang-undangan lah," katanya.

Baca juga: Sukses di Lokal, AHM Coba Ekspor Honda ADV 150

Seperti diberitakan, kasus kartel yang pernah dilakukan oleh PT Astra Honda Motor ( AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kembali menghangat. Konsumen kini mengajukan tuntutan ganti rugi.

Gugatan tersebut didasarkan pada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) yang diketok pada 2017. Dalam putusan itu Honda dan Yamaha terbukti melakukan kartel harga skuter otomatik kelas 110-125 cc pada kurun 2014.

Putusan itu membuat Honda harus membayar denda Rp 22,5 miliar dan Yamaha Rp 25 miliar yang dibayarkan kepada negara. Namun dalam putusan itu KPPU tidak menjatuhkan hukuman ganti kerugian langsung ke konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com