Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituntut Konsumen karena Dianggap Kartel, Ini Reaksi Honda

Penggugat ialah Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman. Gugatan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp 57,5 miliar yang didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal September 2019.

Menanggapi hal tersebut, Thomas Wijaya, Direktur Marketing Astra Honda Motor (AHM), enggan mengomentari perihal tuntutan konsumen tersebut. Thomas hanya mengatakan pihaknya akan menuruti semua peraturan.

"Kalau terkait tadi saya sih enggak komen. Tapi uang pasti bisnis kami, kami memenuhi dengan peraturan dan perundang-undangan maupun keputusan dari lembaga pemerintah," kata Thomas di Ambarawa, akhir pekan lalu.

Thomas tidak ingin berandai-andai apakah nanti pihaknya akan memenangkan gufatan tersebut atau tidak. Namun jika kalah, maka Honda dan Yamaha harus mengganti rugi kepada konsumen.

"Ya kalau kami si kan melakukan bisnis sesuai dengan aturan. Jadi apapun hasilnya, ini sih kami memenuhi dengan aturan perundang-undangan lah," katanya.

Seperti diberitakan, kasus kartel yang pernah dilakukan oleh PT Astra Honda Motor ( AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kembali menghangat. Konsumen kini mengajukan tuntutan ganti rugi.

Gugatan tersebut didasarkan pada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) yang diketok pada 2017. Dalam putusan itu Honda dan Yamaha terbukti melakukan kartel harga skuter otomatik kelas 110-125 cc pada kurun 2014.

Putusan itu membuat Honda harus membayar denda Rp 22,5 miliar dan Yamaha Rp 25 miliar yang dibayarkan kepada negara. Namun dalam putusan itu KPPU tidak menjatuhkan hukuman ganti kerugian langsung ke konsumen.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/02/142100915/dituntut-konsumen-karena-dianggap-kartel-ini-reaksi-honda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke