JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya mulai bersikap tegas kepada para pengguna skuter listrik di jalan raya. Terutama setelah kasus tewasnya dua orang pengguna otopet listrik yang tertabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta pada awal November 2019.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan pun mulai melakukan penindakan hukum sejak Senin (25/11/2019).
Meski begitu, Kepolisian rupanya masih belum menilang para pelanggar lantaran pengguna skuter listrik bermain di kawasan yang sudah mendapat izin.
Baca juga: Otopet dan Skuter Listrik Juga Dilarang Lewat Jalur Sepeda
“Hasil tilang skuter listrik pada Senin kemarin masih nihil, yang hari ini (Selasa) belum ada laporan, nanti akan kami update,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, kepada Kompas.com Selasa (26/11/2019).
Fahri mengatakan, pengguna skuter listrik saat ini terpantau tertib. Para penggunanya disebut hanya menggunakan kendaraan itu di sekitar kawasan yang telah diizinkan.
“Tidak kami tindak, karena mereka menggunakan di kawasan stadion seperti GBK, bandara, atau tempat wisata, itu memang diperbolehkan,” katanya.
Baca juga: Otoped dan Skuter Listrik Disebut Bukan Kendaraan Bermotor
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok aturan penggunaan skuter listrik lewat Pergub (Peraturan Gubernur).
Sementara itu Kepolisian mengatur penindakan skuter listrik dengan mengacu pasal 282 juncto 104 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.