Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Skuter Listrik Mulai Tertib, Belum Ada yang Ditilang Polisi

Kompas.com - 27/11/2019, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya mulai bersikap tegas kepada para pengguna skuter listrik di jalan raya. Terutama setelah kasus tewasnya dua orang pengguna otopet listrik yang tertabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta pada awal November 2019.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan pun mulai melakukan penindakan hukum sejak Senin (25/11/2019).

Meski begitu, Kepolisian rupanya masih belum menilang para pelanggar lantaran pengguna skuter listrik bermain di kawasan yang sudah mendapat izin.

Baca juga: Otopet dan Skuter Listrik Juga Dilarang Lewat Jalur Sepeda

Skuter listrik Grab Wheels diuji coba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.Dok Humas AP II Skuter listrik Grab Wheels diuji coba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Hasil tilang skuter listrik pada Senin kemarin masih nihil, yang hari ini (Selasa) belum ada laporan, nanti akan kami update,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, kepada Kompas.com Selasa  (26/11/2019).

Fahri mengatakan, pengguna skuter listrik saat ini terpantau tertib. Para penggunanya disebut hanya menggunakan kendaraan itu di sekitar kawasan yang telah diizinkan.

“Tidak kami tindak, karena mereka menggunakan di kawasan stadion seperti GBK, bandara, atau tempat wisata, itu memang diperbolehkan,” katanya.

Baca juga: Otoped dan Skuter Listrik Disebut Bukan Kendaraan Bermotor

Kemudi kendaraan skuter listrik Grabwheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab.KOMPAS.com/HILEL HODAWYA Kemudi kendaraan skuter listrik Grabwheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok aturan penggunaan skuter listrik lewat Pergub (Peraturan Gubernur).

Sementara itu Kepolisian mengatur penindakan skuter listrik dengan mengacu pasal 282 juncto 104 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau