JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah diwacanakan, akhirnya Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019, terkait Penyediaan Jalur Sepeda, Jumat (22/11/2019).
Dengan adannya Pergub tersebut, baik pengendara sepeda motor maupun roda empat yang melintasi jalur sepeda akan diberikan sanksi tilang.
Dalam Pergub yang diundangkan pada 21 November 2019 lalu ini, disebutkan jenis transportasi apa saja yang boleh melewati jalur sepeda, hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2, yakni :
1 . Lajur sepeda diperuntukan bagi :
a. sepeda ; dan
b. sepeda listrik
2. Selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lajur sepeda dapat dilintasi :
a. otopet ;
b. skuter ;
c. hoverboard; dan/atau
d. unicycle.
Sementara untuk Pasal 3 dijelaskan mengenai sanksi bagi pelanggar yang masuk ke jalur sepeda yang akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski belum ada respon saat dikonfirmasi, namun sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sudah pernah menjelaskan bila pelanggar terhadap jalur sepeda akan dikenakan sanksi tilang yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Masuk dalam Pasal 287 UU 22 tentang lalu lintas pelanggarannya, tapi itu baru akan berlaku bila Perda sudah diterbitkan. Nanti yang menangani itu kepolisan," kata Syafrin beberapa hari lalu.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/23/073100515/ini-pergub-jalur-sepeda-pelanggar-bakal-kena-sanksi-tilang