JAKARTA, KOMPAS.com - BMW Indonesia melihat harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) merupakan hal positif. Namun, penurunan pajak sedan belum tentu langsung berpengaruh pada harga jual kendaraan.
Bayu Riyanto, Wakil Presiden Penjualan BMW Indonesia, mengatakan, masih melihat bagaimana akan melaksanakan peraturan tersebut. Saat ini BMW Indonesia sedang menunggu peraturan turunan di tingkat kementerian.
"Kita akan lihat nanti implementasinya akan bagaimana, karena ini baru keputusan presiden belum sampai ke bawah ke kementerian. Kita lihat dulu kondisinya, turunan ke bawahnya akan sama atau mungkin lebih bagus," kata Bayu di jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: Ini Spesifikasi Lengkap BMW X1 sDrive18i xLine
Bayu menilai, kendati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, sudah diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2019, namun masih harus diperjelas.
"PP sudah keluar tapi intruksi dari presiden kan akan ke bawah, implementasi yang di bawah itu yang lebih penting karena itu yang akan langsung bersentuhan ke kita bukan dari keputusan presidennya saja," kata Bayu.
Baca juga: BMW Motorrad Pendekatan ke Orang Kaya di Jakarta Barat
Berdasarkan PP tersebut, pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan pada bentuk bodi kendaraan. Melainkan besaran emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar. Peraturan akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.
Pada skema baru itu semua mobil penumpang berbahan bakar fosil yang kapasitas silindernya di bawah 3.000 cc, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen, 20 persen, 25 persen, dan 40 persen berdasarkan keluaran CO2 dan konsumsi bahan bakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.