JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menghapus identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun.
Apabila setelah lima tahun dan masih menunggak pajak selama dua tahun ke depan, maka otomatis langsung terblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Lantas, kapan program itu diberlakukan?
"Tahun depan rencananya ada razia gabungan, jika sudah menuggak pajak kendaraan selama dua tahun, sesuai aturan, maka datanya akan dihapus," ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Korlantas Polri sedang mengkaji kebijakan baru ini untuk bisa segera direalisasikan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya, karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.
Apabila sudah berlaku, maka akan diterapkan secara nasional dan untuk mobil dan sepeda motor.
Sementara itu, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra menambahkan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.
"Tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Diskon Denda Pajak Kendaraan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengimbau kepada para penunggak pajak kendaraan untuk segera membayar tunggakan. Apalagi sampai akhir Desember 2019 ini tersedia program diskon 50 persen.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada setiap kendaraan DKI Jakarta yang tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2-nya, sampai dengan tahun 2012, akan diberikan keringanan sebesar 50 persen.
Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.
Setiap kendaraan yang dimiliki wajib dibayarkan pajaknya setiap tahun. Pajak tersebut juga yang membuat ststus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi berlaku atau hidup. STNK yang habis masa berlakunya atau mati, akan kena tilang.
Aturan mengenai STNK sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepatnya tertuang dalam Pasal 288 ayat 1, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/11/072200415/blokir-identitas-pada-stnk-yang-mati-2-tahun-berlaku-2020-