Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Rongsokan | MPW Murah Renault

Kompas.com - 15/07/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai regulasi baru tentang STNK mati 2 tahun, kendaraan langsung menjadi barang rongsokan masih menjadi terpopuler di akhir pekan. Beberapa berita soal itu pembacanya cukup tinggi.

Selain itu, masyarakat Indonesia juga nampaknya penasaran dnegan wujud asli dari MPV murah  Renault yang akan diluncurkan pertengahan bulan ini di pameran otomotif nasional.

Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Minggu 14 Juli 2019:

1. STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru, terkait regulasi penghapusan data kendaraan, bila surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca selengkapnya: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan

2. Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut. Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca selengkapnya: Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini

3. Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun


Korlantas Polri tahun ini akan memberlakukan aturan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut. Regulasi ini berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Lantas, bagaimana prosedur mengenai aturan itu? Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, regulasi itu berlaku apabila pemilik mobil atau motor tidak membayar pajak selama dua tahun, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun.

Baca selengkapnya: Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau