BEKASI, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai akan melelang 169 unit mobil Subaru hasil sitaan Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta pagi ini (9/10/2019) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor Peng-10/KPU.01/BD.02/2019 tentang Lelang Eksekusi Pajak, penyelenggaraan lelang akan berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Jawa Barat, secara online.
Maka, prosesi penawaran akan dilakukan melalui Aplikasi Lelang Internet pada pada laman resmi www.lelang.go.id, mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Pemenang akan diumumkan saat itu juga.
Baca juga: Umur Pendek Subaru di Indonesia, Merek Ikonik yang Kena Kasus Pajak
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kendaraan hasil sitaan tersebut masih dalam kondisi baru.
"Kendaraan yang dilelang merupakan aset sitaan karena tagihan audit bea cukai tidak terbayar. Semua unit yang dilelang adalah aset dan barang dagangnya," katanya saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Bea Cukai Masih Punya Banyak Mobil Subaru untuk Dilelang
Tetapi memang tidak semua unit sudah dilengkapi dokumen jalan. Kendati demikian, pihak Bea dan Cukai menjamin bahwa kendaraan yang ditawarkan adalah legal.
Berdasarkan laman resmi Lelang.go.id, harga objek lelang yakni 169 unit Subaru, yakni mulai Rp 123 juta sampai Rp 294 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.